Import resmi adalah cara paling aman dan
legal untuk memasukkan barang ke Indonesia, karena seluruh proses mengikuti
aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan dokumen lengkap, pembayaran
pajak, dan jalur kepabeanan resmi, Anda terhindar dari risiko denda, penyitaan,
atau penahanan barang.
Apa Itu Import Resmi?
ü Import
resmi adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia dengan
prosedur sesuai hukum.
ü Melibatkan
dokumen seperti PIB, HS Code, dan COO
ü Wajib
menggunakan API
ü Membayar
bea masuk, PPN, dan PPh impor sesuai ketentuan.
Prosedur Import Resmi
ü Customs
clearance: pemeriksaan dokumen dan barang oleh Bea Cukai.
ü Pengiriman
laut: cocok untuk volume besar (FCL/LCL).
ü Pengiriman
udara: solusi cepat untuk barang bernilai tinggi atau mendesak.
ü Undername
import: opsi bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor sendiri.
ü Door-to-door
import: barang diambil dari supplier luar negeri hingga sampai ke alamat
tujuan.
Keuntungan Import Resmi
ü Legal
& aman: sesuai aturan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
ü Transparansi
biaya: tidak ada biaya tersembunyi.
ü Pajak
bisa dikreditkan: PPN impor dapat dikreditkan, PPh impor bisa diperhitungkan
dalam pajak badan.
ü Cocok
untuk semua skala bisnis: dari UKM hingga perusahaan besar.
Risiko Jika Tidak Menggunakan Jalur
Resmi
ü Barang
ditahan di Bea Cukai.
ü Denda
dan sanksi hukum.
ü Penyitaan
barang.
ü Kerugian
finansial dan reputasi bisnis.
